KRITERIA PELAMAR
Q : Dapatkah Tenaga non-ASN melamar keluar instansi tempat bekerja ?
                        A : Pelamar hanya dapat melamar pada instansi Pemerintah Kota Medan sesuai dengan persyaratan kualifikasi pendidikan pada jabatan yang dilamar.
                        Q: Dapatkah Tenaga non-ASN melamar pada unit kerja lain yang masih dalam instansi yang sama ?
                        A: Pelamar dapat melamar pada unit kerja lain di Pemerintah Kota Medan selama kualifikasi pendidikan dan pengalaman kerja relevan/sesuai dengan jabatan yang dilamar.
                        Q: Berapa tahun masa kerja yang dimiliki non-ASN untuk dapat mengikuti seleksi PPPK?
                        A: 
KUALIFIKASI PENDIDIKAN
Q:	Dapatkah peserta melamar dengan jenjang kualifikasi pendidikan yang berbeda pada saat pendataan non-ASN?
                        A : Pelamar dapat memilih kualifikasi pendidikan yang tersedia pada SSCASN sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dimiliki walaupun tidak sesuai dengan pendataan non-ASN.
                        Q : Bagaimana pengertian kualifikasi pendidikan D-IV/S-1 Lintas Disiplin Ilmu?
                        A : Dapat dilamar oleh seluruh pelamar yang memiliki kualifikasi pendidikan D-IV atau S-1 program studi apapunn.
                        Q:	Bagaimana pengertian kualifikasi pendidikan S-1 Teknik?
                        A: Dapat dilamar oleh seluruh pelamar yang memiliki kualifikasi pendidikan S-1 Teknik dengan program studi apapun.
                        Q:	Bagaimana Ijazah disebut sesuai dengan kualifikasi pendidikan pada jabatan yang dilamar?
                        A: Ijazah dianggap sesuai dengan kualifikasi pendidikan apabila nama PROGRAM STUDI yang tertera ada ijazah sama dengan nama kualifikasi Pendidikan pada jabatan yang dilamar, bukan nama FAKULTAS atau GELAR.
SURAT LAMARAN
Q : Apakah surat lamaran diketik atau ditulis tangan? 
                        A : Untuk Surat lamaran diperbolehkan ditulis tangan atau diketik, sesuai dengan format surat lamaran pada lampiran pengumuman.
                        Q : Apakah diperbolehkan mengubah isi/narasi dari surat lamaran?
                        A : Tidak boleh, kecuali pada poin tertentu sesuai dengan kriteria pelamar.
                        
SURAT KETERANGAN PENGALAMAN KERJA
Q : Bagaimana kriteria surat keterangan pengalaman kerja?
                        A : Surat keterangan pengalaman kerja ditandatangani oleh Kepala Perangkat Daerah yang menerangkan:
                            
SURAT KETERANGAN AKTIF BEKERJA
Q : Apakah Surat Keterangan Aktif Bekerja juga wajib diupload bagi yang sudah masuk pada pendataan Non-ASN?
                        A : Untuk pelamar yang sudah terdaftar dalam database non-ASN BKN wajib melampirkan Surat Keterangan Aktif Bekerja.
SURAT PERNYATAAN 5 POIN
Q : Apakah saya dapat Mengubah / Menambah / Mengurangi format Surat Pernyataan 5 poin?
                        A : Pelamar tidak boleh Mengubah / Menambah / Mengurangi format Surat Pernyataan 5 poin.
E-METERAI
Q : Apakah boleh menggunakan meterai tempel?
                        A : Pelamar dapat menggunakan meterai tempel maupun e-meterai.
                        Q : Apakah tanda tangan boleh mengenai meterai?
                        A : jika pelamar menggunakan e -meterai , tanda tangan tidak boleh menimpa e-meterai, jika pelamar menggunakan meterai tempel , tanda tangan harus mengenai meterai tempel.
PANITIA SELEKSI PENERIMAAN CASN PEMERINTAH KOTA MEDAN