Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Medan menyelenggarakan kegiatan Penyusunan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaksanakan pada tanggal 20 s.d. 22 Maret 2019 bertempat di Ruang Rapat III lantai IV Kantor Wali Kota Medan dalam rangka mengakomodir Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Medan yang ditetapkan sebagai wajib lapor LHKPN sesuai dengan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 75 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Medan.
Peserta kegiatan adalah wajib lapor LHKPN Tahun Anggaran 2018 berjumlah 252 orang yang terdiri dari PNS yang menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Bendahara, pejabat fungsional Pengelola Barang dan Jasa serta pejabat fungsional Auditor dan Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah (P2UPD).
Pelaporan harta kekayaan dimaksud dilakukan melalui e-filing LHKPN yang tata cara pelaksanaannya telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2016 tentang Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN).
Berdasarkan rekapitulasi pelaporan melalui sistem e-lhkpn per 1 April 2019 sebanyak 227 orang telah melaporkan LHKPN dengan status patuh, sebanyak 3 orang terlambat lapor, dan sebanyak 22 orang belum lapor.