Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kota Medan telah menetapkan Keputusan Kepala Badan Nomor 800/241.K tanggal 7 Desember 2018 tentang Standar Pelayanan pada Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Kota Medan. Standar Pelayanan (SP) ini disusun berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Penyusunan SP ini difasilitasi oleh narasumber dari Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan dan Evaluasi Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia. SP ini terdiri atas 25 (dua puluh lima) ruang lingkup yang wajib dilaksanakan oleh pelaksana layanan dan sebagai acuan dalam penilaian kinerja pelayanan oleh pimpinan pelaksana, aparat pengawasan, dan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Seluruh penyelenggara pelayananan pada BKDPSDM Kota Medan telah berkomitmen untuk mematuhi SP ini dalam rangka memberikan pelayanan prima dengan sasaran perubahan pola pikir (mindset) dan budaya kerja (cultural set) dalam sistem manajemen pemerintahan sesuai dengan harapan dan tuntutan warga negara terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik: cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.