PEMERINTAH KOTA MEDAN

BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SDM

Berdasarkan pasal 27 ayat (4) huruf f Peraturan Wali Kota Medan Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penegakan Disiplin dan Kode Etik Pegawai Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kota Medan menyebutkan bahwa pegawai ASN wajib mengikuti pelaksanaan apel sesuai ketentuan sebagai wujud etika dalam berorganisasi. Pegawai ASN yang tidak mengikuti apel tanpa alasan yang sah dikenakan sanksi moral yang diumumkan pada media fisik atau elektronik.

Terlampir disampaikan pegawai ASN yang bertugas di lingkungan Kantor Wali Kota Medan yang tidak mengikuti apel Senin pagi selama bulan Januari-Februari 2026 sebagaimana Keputusan Majelis Kode Etik Pegawai Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kota Medan Nomor 800.1.6.1/364.K tanggal 27 Februari 2026 tentang Penjatuhan Sanksi Moral Berupa Pernyataan Secara Terbuka.

Dokumen tersebut dapat diunduh pada tautan berikut :

  1. Keputusan Majelis Kode Etik Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Medan