PEMERINTAH KOTA MEDAN

BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SDM

Seluruh Kepala Subbagian Umum perangkat daerah Pemerintah Kota Medan mengikuti Sosialisasi Disiplin Aparatur Sipil Negara yang digelar Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Medan pada Jumat (21/11) di Ruang Rapat III Kantor Wali Kota Medan. Sosialisasi yang dibuka oleh Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Medan, Adrian Saleh, diselenggarakan untuk memberikan wawasan terkait penegakan disiplin aparatur di lingkungan instansi.

Narasumber ialah Perencana Ahli Muda pada Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Medan, Yunita Hairani Sitanggang, yang memaparkan ketentuan pengenaan pakaian dinas berdasarkan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 40 Tahun 2025. Selanjutnya narasumber Kepala Bidang Pengembangan Karier Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Medan, Muhammad Fazwar Wahid, menguraikan regulasi disiplin kepegawaian, khususnya kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja.

Problem ketidakhadiran pegawai di lingkungan instansi memunculkan terobosan penjatuhan sanksi sistematis bagi aparatur yang indisipliner. Inovasi aksi perubahan Pelatihan Kepemimpinan Administrator berjudul DISPENSER PANAS tersebut diluncurkan implementasinya pada Aplikasi Kehadiran ASN Medan Untuk Semua.

Berikut panduan penggunaan fitur aplikasi DISPENSER PANAS :

  1. Panduan Penggunaan Aplikasi DISPENSER PANAS