Seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Medan menyelenggarakan apel pagi pasca libur dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah pada tanggal 16 April 2024 lalu.
Berdasarkan pemantauan yang dilakukan oleh pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Medan terdapat 237 pegawai ASN yang tidak hadir tanpa keterangan (daftar nama terlampir).
Pegawai ASN tersebut dinyatakan melakukan pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penegakan Disiplin dan Kode Etik Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Pemerintah Kota Medan dan akan dikenakan sanksi moral berupa pernyataan secara terbuka oleh Majelis Kode Etik pada lingkup OPD masing-masing.
Adapun informasi lebih lengkap mengenai hal tersebut, silahkan unduh dokumen dibawah ini :
Demikian Pengumuman ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.