PEMERINTAH KOTA MEDAN

BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SDM

Dalam rangka penyelenggaraan manajemen kepegawaian berbasis Sistem Merit, Pemerintah Kota Medan melaksanakan Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Berkolaborasi dengan Pusat Pelayanan Psikologi pada Masyarakat Universitas Sumatera Utara, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Medan berupaya mengakuisisi talenta yang berasal dari PNS Perangkat Daerah yang berkinerja terbaik. Penilaian potensi yang diselenggarakan pada 26-27 September ini diharapkan dapat merekrut kandidat talenta yang dibutuhkan oleh instansi.