PEMERINTAH KOTA MEDAN

BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SDM

Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil jo. Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara menetapkan bahwa Badan Kepegawaian Negara menyiapkan sistem informasi kinerja nasional yang akan digunakan oleh seluruh pegawai ASN.

Dalam sambutan tertulis Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Medan, Sutan Tolang Lubis, yang dibacakan oleh Kepala Bidang Pengembangan Karier, Muhammad Fazwar Wahid, menghendaki aplikasi e-Kinerja Badan Kepegawaian Negara ini dapat mengukur perencanaan dan penilaian kinerja aparatur secara obyektif dan transparan. Selain itu aplikasi tersebut kelak dapat terintegrasi dengan sistem informasi pengelolaan kepegawaian yang dimiliki oleh BKPSDM Kota Medan sebagaimana diamanatkan oleh SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik)

Tim fasilitator dari Kantor Regional VI Badan Kepegawaian Negara mensimulasikan tata cara penyusunan SKP melalui aplikasi e-Kinerja BKN yang dapat dilihat pada pranala kanal YouTube BKPSDM Kota Medan berikut: https://youtu.be/hYE2advxOKU

Selanjutnya Ketua Tim Kerja Penilaian dan Evaluasi Kinerja, Syaiful Anwar Nasution, mengingatkan bahwa BKPSDM Kota Medan akan memantau penyusunan SKP seluruh perangkat daerah mulai September mendatang.