Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan menyelenggarakan kegiatan Tim Terpadu Penetapan Nomor Induk Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) JF Guru Di Lingkungan Pemerintah Kota Medan Tahun Anggaran 2023 pada hari Senin s.d. Rabu tanggal 29 s.d. 31 Mei 2023 di Hotel Grand Kanaya Medan.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala BKPSDM Kota Medan, Sutan Tolang Lubis, S.S.T.P., M.S.P. didampingi Kabid Pengadaan dan Data Kepegawaian BKPSDM Kota Medan, Baby Esly Zaiwani Harahap, S. Kom., M. Kom.
Hadir pada kesempatan tersebut mewakili Kepala Kantor Regional VI BKN Medan, Dr. Janry Haposan U.P. Simanungkalit, S.Si., M.Si., Vivin Ervina, S.H., M.A.P. selaku Analis Kepegawaian Muda Kanreg VI BKN Medan sekaligus menjadi narasumber pada kegiatan ini.
Tim Terpadu Penetapan Nomor Induk Calon PPPK JF Guru ini merupakan Kolaborasi antar BKPSDM Kota Medan dan Kantor Regional VI BKN Medan dalam Penetapan Nomor Induk Calon PPPK JF Guru dengan tujuan mempercepat proses Penetapan Nomor Induk dan Penerbitan Surat Keputusan Pengangkatan Calon PPPK JF Guru Di Lingkungan Pemerintah Kota Medan. Sehingga para Guru tersebut dapat lebih cepat bekerja dan mengabdi di Pemerintah Kota Medan untuk mencerdaskan anak-anak bangsa terutama anak-anak di Kota Medan.
Adapun Penetapan Nomor Induk yang di proses dalam Tim Terpadu ini sesuai dengan formasi yang diterima Pemerintah Kota Medan dari Kementerian PAN RB berjumlah 1.057 formasi.