Wali Kota Medan telah menetapkan Surat Edaran nomor 800.1.6.2/575 tanggal 28 April 2023 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Medan. Himbauan ini merupakan wujud pembinaan jiwa korps dan kode etik pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan instansi.
Sebelumnya melalui Peraturan Wali Kota Medan Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penegakan Disiplin dan Kode Etik Pegawai Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kota Medan, pegawai ASN diminta untuk mempedomani kode etik BerAKHLAK (berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, kolaboratif) serta kode perilaku dalam melaksanakan tugas kedinasan dan kehidupan sehari-hari dalam bernegara, bermasyarakat, berorganisasi, sesama pegawai ASN maupun terhadap diri-sendiri.
Adapun informasi lebih lengkap mengenai hal tersebut, silahkan unduh Surat Edaran Wali Kota Medan di bawah ini :
Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 800.1.6.2/575
Demikian untuk dipedomani dan dilaksanakan.