PEMERINTAH KOTA MEDAN

BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SDM

Menindaklanjuti Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CASN 2022 Nomor 2347/R-KS.04.03/SD/K/2023 tanggal 07 Maret 2023 tentang Penyampaian Hasil Seleksi Calon PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2022, bersama ini kami informasikan Hasil Seleksi Calon PPPK Jabatan Fungsional Guru di Lingkungan Pemerintah Kota Medan Tahun 2022, dengan ini disampaikan sebagai berikut:

  1. Hasil Seleksi Kompetensi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Guru disampaikan sebagaimana tercantum pada lampiran pengumuman ini dengan keterangan :
     KODE                                            KETERANGAN
           P1 Pelamar prioritas yang merupakan THK-II, Guru Non-ASN, Lulusan PPG dan Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada Seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021
           P2 Pelamar Prioritas yang merupakan THK-II dan bukan termasuk dalam P1
           P3 Pelamar Prioritas yang merupakan Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun dan bukan termasuk dalam P1
           P4 Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, dan pelamar yang terdaftar di Dapodik
           P Peserta Memenuhi Nilai Ambang Batas
            L Peserta Lulus
           TL Peserta Tidak Lolos dan Tidak Memenuhi Nilai Ambang Batas
           TH Peserta Tidak Hadir
            TP Peserta Tidak Mendapatkan Penempatan
          TMS Pelamar PPPK Guru yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS)
            TO Tidak dilakukan Penilaian Kesesuaian (Observasi) untuk peserta P2 dan P3
          APS Peserta yang mengajukan pengunduran diri
             A Pelamar yang memiliki Sertifikat Pendidik berdasarkan data dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi yang linear dengan Jabatan yang dilamar mendapat nilai paling tinggi sebesar 100% dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis
             B Pelamar dari penyandang disabilitas yang sudah diverifikasi jenis dan derajat kedisabilitasannya oleh Panitia Seleksi Instansi sesuai dengan Jabatan yang dilamar mendapatkan tambahan nilai sebesar 10% dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis
  2. Nilai Seleksi Kompetensi untuk Peserta Prioritas P2 dan P3 adalah nilai konversi penilaian kesesuaian (Observasi) menjadi nilai teknis, manajerial sosiokultural, dan wawancara;
  3. Penyesuaian Penetapan Kebutuhan berdasarkan Keputusan MENPAN-RB Nomor 149 Tahun 2023 dan Pembatalan Penempatan peserta Prioritas 1 (P1) berdasarkan surat Pengumuman Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi nomor 1199/B/GT.00.08/2023;
  4. Peserta dapat melakukan sanggah terhadap Hasil Seleksi melalui situs sscasn.bkn.go.id terhitung 3 (tiga) hari setelah tanggal pengumuman;
  5. Peserta yang dinyatakan lulus menyampaikan kelengkapan berkas secara elektronik melalui situs sscasn.bkn.go.id yang secara teknis akan diumumkan lebih lanjut.

Adapun informasi lebih lengkap mengenai hal tersebut, silahkan unduh dokumen dibawah ini :

  1. Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Guru Pemerintah Kota Medan TA 2022
  2. Lampiran Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Guru Pemerintah Kota Medan TA 2022

Demikian Pengumuman ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

PANITIA SELEKSI PENERIMAAN CASN PEMERINTAH KOTA MEDAN