Sesuai dengan ketentuan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penegakan Disiplin dan Kode Etik Pegawai Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kota Medan, bahwa setiap Pegawai ASN yang tidak menaati kewajiban dan tidak menghindari larangan akan dikenakan Hukuman Disiplin. Jenis Hukuman Disiplin Pegawai ASN ada 3 yaitu :
Adapun informasi lebih lengkap mengenai hal tersebut, silahkan unduh Peraturan Wali Kota Medan di bawah ini :
Peraturan Wali Kota Medan Nomor 58 Tahun 2023.
Demikian untuk dipedomani dan dilaksanakan.