PEMERINTAH KOTA MEDAN

BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SDM

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara, diinformasikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan penilaian kinerja Pegawai harus disesuaikan dengan regulasi terbaru.
  2. Penyusunan SKP harus selaras dengan isi Perjanjian Kinerja dari pimpinan Perangkat Daerah.
  3. Evaluasi kinerja Pegawai juga harus selaras dengan capaian kinerja Perangkat Daerah.
  4. Setelah proses penilaian kinerja selesai, maka masing-masing Pegawai ASN diminta:
    • Mengklik menu Upload Hasil Penilaian Pegawai;
    • Mengentri rating Hasil Kerja dan Perilaku Kerja;
    • Mengunggah dokumen SKP yang telah ditandatangani pada kolom:
      • Target SKP
      • Penilaian SKP
      • DP3
    selambat-lambatnya tanggal 28 Februari 2023

Berikut beberapa dokumen yang dapat diunduh

  1. Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022
  2. Frequently Asked Question
  3. Contoh Sasaran Kinerja Pegawai
  4. Contoh Matriks Pembagian Peran dan Hasil