Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara, diinformasikan hal-hal sebagai berikut :
- Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan penilaian kinerja Pegawai harus disesuaikan dengan regulasi terbaru.
- Penyusunan SKP harus selaras dengan isi Perjanjian Kinerja dari pimpinan Perangkat Daerah.
- Evaluasi kinerja Pegawai juga harus selaras dengan capaian kinerja Perangkat Daerah.
- Setelah proses penilaian kinerja selesai, maka masing-masing Pegawai ASN diminta:
- Mengklik menu Upload Hasil Penilaian Pegawai;
- Mengentri rating Hasil Kerja dan Perilaku Kerja;
- Mengunggah dokumen SKP yang telah ditandatangani pada kolom:
- Target SKP
- Penilaian SKP
- DP3
selambat-lambatnya tanggal 28 Februari 2023
Berikut beberapa dokumen yang dapat diunduh
- Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022
- Frequently Asked Question
- Contoh Sasaran Kinerja Pegawai
- Contoh Matriks Pembagian Peran dan Hasil