PEMERINTAH KOTA MEDAN

BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SDM

Berdasarkan Peraturan Pemerintah  Nomor 11 Tahun 2017 jo Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah  Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 14/2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Negeri Sipil bahwa Calon Pegawai Negeri Sipil wajib menjalani masa percobaan selama 1 (satu) tahun untuk bisa diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dalam jabatan dan pangkat tertentu, apabila :

  1. Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik;
  2. Telah memenuhi syarat kesehatan jasmani dan rohani untuk dapat menjadi Pegawai Negeri Sipil; dan
  3. Telah lulus pendidikan dan pelatihan Prajabatan.

Berkaitan sebagaimana dimaksud pada hal tersebut di atas, dapat kami informasikan kepada Saudara agar dapat mengajukan pemberkasan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil terhadap Calon Pegawai Negeri Sipil yang bertugas pada Organisasi Perangkat Daerah Saudara dengan melengkapi berkas-berkas sebagaimana tercantum dalam pengumuman ini


Untuk mengunduh pengumuman dimaksud, silahkan unduh dokumen dibawah ini :

  1. PENGUMUMAN : Pemberkasan CPNS Menjadi PNS

Demikian Pengumuman ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.