Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 14/2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Negeri Sipil bahwa Calon Pegawai Negeri Sipil wajib menjalani masa percobaan selama 1 (satu) tahun untuk bisa diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dalam jabatan dan pangkat tertentu, apabila :
Berkaitan sebagaimana dimaksud pada hal tersebut di atas, dapat kami informasikan kepada Saudara agar dapat mengajukan pemberkasan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil terhadap Calon Pegawai Negeri Sipil yang bertugas pada Organisasi Perangkat Daerah Saudara dengan melengkapi berkas-berkas sebagaimana tercantum dalam pengumuman ini
Untuk mengunduh pengumuman dimaksud, silahkan unduh dokumen dibawah ini :
Demikian Pengumuman ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.