PEMERINTAH KOTA MEDAN

BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SDM

Disampaikan Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Medan Nomor 800/186 tanggal
11 Februari 2021 tentang Sistem Kerja dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Kota Medan.

Uraian instruksi tersebut adalah agar Kepala Organisasi Perangkat Daerah menerapkan work from home (WFH) dan work from office (WFO) masing-masing sebesar 50%, dengan ketentuan:

  1. Melakukan rekam kehadiran melalui Sistem Kehadiran Online Pemerintah Kota Medan;
  2. Pemberlakuan protokol kesehatan yang ketat bagi Pegawai ASN yang WFO;
  3. Dilarang melakukan perjalanan ke luar daerah bagi Pegawai ASN yang WFH.

Ketentuan ini berlaku sejak tanggal 1 Februari 2021 sampai dengan terbitnya pedoman lain yang mengatur sistem kerja Pegawai ASN.

Informasi selengkapnya sila Klik Disini