Disampaikan Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Medan Nomor 800/186 tanggal
11 Februari 2021 tentang Sistem Kerja dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Kota Medan.
Uraian instruksi tersebut adalah agar Kepala Organisasi Perangkat Daerah menerapkan work from home (WFH) dan work from office (WFO) masing-masing sebesar 50%, dengan ketentuan:
Ketentuan ini berlaku sejak tanggal 1 Februari 2021 sampai dengan terbitnya pedoman lain yang mengatur sistem kerja Pegawai ASN.
Informasi selengkapnya sila Klik Disini