Disampaikan Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Medan Nomor 800/184 tanggal
11 Februari 2021 hal Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Pegawai ASN Selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili dalam Masa Pandemi Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Kota Medan.
Bahwa larangan bepergian ini ditujukan untuk pegawai Aparatur Sipil Negara dan keluarganya selama tanggal 11 s.d. 14 Februari 2021, kecuali mendapat izin tertulis dari Wali Kota Medan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Informasi selengkapnya sila unduh Klik Disini