Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Medan menggelar konsinyering Penyusunan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) selama dua hari pada tanggal 20 s.d. 21 Januari 2021 di Hotel Grand Antares, Jl. Sisingamangaraja No. 328, Kecamatan Medan Kota. Kegiatan ini diikuti oleh 225 (dua ratus dua puluh lima) orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Bendahara, pejabat fungsional Pengelola Barang dan Jasa serta pejabat fungsional Auditor dan Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (P2UPD) dengan protokol kesehatan Covid-19.
Kegiatan ini dibuka oleh Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Medan, Renward Parapat, A.T.D., M.T., yang mengingatkan para peserta untuk melaporkan dan mengumumkan kekayaan yang dimiliki sebelum dan sesudah menjabat sebagaimana telah diamanatkan oleh pasal 5 angka 3 Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Pada kesempatan yang sama Kepala BKDPSDM Kota Medan, Muslim, S.Sos., M.S.P., menyampaikan bahwa tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah agar pelaporan harta kekayaan para PNS wajib lapor Pemerintah Kota Medan dapat dilakukan melalui e-filing LHKPN yang tata cara pelaksanaannya telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemberatasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemberatasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN). Beliau mengharapkan agar dapat tercapai kepatuhan 100% hingga acara selesai diselenggarakan. Adapun sebelum hari pembukaan kegiatan jumlah wajib lapor LHKPN tahun pelaporan 2021 baru sebanyak 10 orang.