PEMERINTAH KOTA MEDAN

BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SDM

Wali Kota Medan menandatangani Surat Edaran Nomor 800/961 tanggal 23 September 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan PenyebaranCovid-19 di Lingkungan Pemerintah Kota Medan yang ditujukan kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kota Medan. Penerbitan surat edaran ini mengubah surat edaran sebelumnya Nomor 800/708 tanggal 12 Juni 2020.

Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 67 Tahun 2020 tanggal 4 September 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Men PAN-RB Nomor 58 Tahun 2020 Tentang Sistem Kerja Pegawai ASN Dalam Tatanan Normal Baru.

Oleh karena status penyebaran Covid-19 di kota Medan terkategori zona merah (berisiko tinggi), maka Wali Kota menginstruksikan:

  1. Kepala OPD mengatur sistem kerja pegawai ASN yang berada di lingkup unit kerjanya sesuai dengan kebutuhan dengan fleksibiltas meliputi:
    • pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office);
    • pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (work from home).
  2. Kepala OPD memastikan untuk menghadirkan maksimal 25% dari jumlah pegawai di lingkungan unit kerja untuk menjalankan tugas kedinasan di kantor (WFO);
  3. Pegawai ASN yang bias menjalankan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (WFH) adalah PNS jabatan administrasi Pelaksana;
  4. Kepala OPD yang bersifat pelayanan masyarakat, ketertiban umum, dan pelayanan lainnya dapat mengatur sistem kerja sesuai dengan situasi dan kondisi pada unit kerjanya.