Wali Kota Medan menandatangani Surat Edaran Nomor 800/961 tanggal 23 September 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan PenyebaranCovid-19 di Lingkungan Pemerintah Kota Medan yang ditujukan kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kota Medan. Penerbitan surat edaran ini mengubah surat edaran sebelumnya Nomor 800/708 tanggal 12 Juni 2020.
Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 67 Tahun 2020 tanggal 4 September 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Men PAN-RB Nomor 58 Tahun 2020 Tentang Sistem Kerja Pegawai ASN Dalam Tatanan Normal Baru.
Oleh karena status penyebaran Covid-19 di kota Medan terkategori zona merah (berisiko tinggi), maka Wali Kota menginstruksikan: