PEMERINTAH KOTA MEDAN

BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SDM

Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Medan melalui Keputusan Kepala Badan nomor 800/368.K tanggal 3 Agustus 2020 membentuk Tim Penyusunan Kamus Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Medan. Tim ini terdiri atas unsur organisasi dan tenaga ahli yang berasal dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sumatera Utara.

Penyusunan kamus kinerja ini merupakan amanat Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil yang menghendaki agar penilaian kinerja PNS dapat dilakukan secara obyektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan. Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Medan menghendaki agar pada tahun 2021 pemberian tambahan penghasilan pegawai ASN (TPP) Pemerintah Kota Medan tidak lagi menggunakan nilai capaian Sasaran Kerja PNS (SKP) bulanan, tetapi formula perhitungannya memakai variable bobot kinerja PNS setiap bulannya.

Tim menyelenggarakan focus group discussion (FGD) yang melibatkan seluruh Kepala Subbagian Umum organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Medan pada tanggal 11-13 Agustus 2020. Hal ini dilakukan agar tim dapat menginventarisir seluruh aktivitas harian PNS berdasarkan Analisis Jabatan (anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) yang berlaku di unit kerja masing-masing.