PEMERINTAH KOTA MEDAN

BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SDM

Sekretaris Daerah Kota Medan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800/921 tentang Pelaksanaan Netralitas bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditujukan kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kota Medan.

Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Gubernur Sumatera Utara Nomor 270/6293 tanggal 27 Agustus 2020 perihal Netralitas Aparatur Sipil Negara serta Dukungan Pemda pada Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 yang menyampaikan kepada seluruh pegawai ASN Pemerintah Kota Medan untuk:

  1. Menyelenggarakan kebijakan dan Manajemen ASN berdasarkan asas netralitas;
  2. Tidak terlibat dalam aktivitas salah satu pasangan calon yang mengikuti pemilihan kepala daerah;
  3. Tidak menggunakan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon;
  4. Tidak melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap salah satu pasangan calon, seperti:
    • Memasang spanduk/baliho;
    • Menghadiri deklarasi dengan atau tanpa menggunakan atribut;
    • Mengunggah, menanggapi (like, komentar, dan sejenisnya), atau menyebarluaskan gambar/foto, visi misi, maupun keterkaitan lain melalui media sosial online;
    • Melakukan foto bersama dengan mengikuti simbol tangan atau gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan;
    • Menjadi pembicara/narasumber pada kegiatan pertemuan partai politik.

Pelanggaran ketentuan tersebut di atas akan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.