PEMERINTAH KOTA MEDAN

BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SDM

Wali Kota Medan menandatangani Surat Edaran Nomor 800/201 tanggal 27 Februari 2020 tentang Jadwal Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kota Medan yang ditujukan kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kota Medan.

Surat edaran tersebut menegaskan kembali isi dari Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 8 Tahun 1996 tanggal 15 Maret 1996 tentang Pedoman Pelaksanaan Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah dengan menetapkan ketentuan:

  1. OPD yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja:

    No.

    Hari Kerja

    Jam Kerja

    Istirahat

    Waktu Rekam Kehadiran

    1.

    Senin s.d Kamis

    08.00 – 16.30

    12.00 – 13.00

    07.55 – 08.15 (masuk)

    16.30 – 17.15 (pulang)

    2.

    Jumat

    08.00 – 17.00

    12.00 – 13.30

    07.55 – 08.15 (masuk)

    17.00 – 17.45 (pulang)

  2. Khusus bagi OPD yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja agar mengatur jam kerjanya masing-masing dengan berpedoman terhadap aturan jam kerja efektif Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam seminggu adalah 37,5 jam.
  3. Ketentuan jam kerja ini berlaku efektif mulai tanggal 1 Maret 2020.