PEMERINTAH KOTA MEDAN

BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SDM

Wali Kota Medan kembali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800/488 tanggal 26 Maret 2020 tentang Kewaspadaan Pencegahan Penularan Covid-19 terhadap Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditujukan kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kota Medan.

Surat edaran tersebut diterbitkan karena adanya laporan kasus beberapa Pegawai ASN Pemerintah Kota Medan yang terindikasi Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan Orang Dalam Pemantauan (ODP).

Adapun instruksi Wali Kota adalah:

  1. Melaksanakan work from home (WFH) dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi;
  2. Menugaskan petugas piket sesuai kebutuhan pada perangkat daerah masing-masing;
  3. Tidak menggunakan mesin presensi/absensi fingerprint atau media kertas. Kegiatan presensi/absensi dilakukan melalui platform grup Whatsapp atau alat komunikasi lainnya;
  4. Memerintahkan setiap pegawai ASN yang telah/pernah melakukan kontak fisik langsung dengan PDP agar melakukan isolasi mandiri;
  5. Pelaksanaan tugas sebagaimana ketentuan ini dilakukan sejak tanggal 26 Maret 2020 sampai dengan adanya petunjuk lebih lanjut.

Berpedoman kepada ketiga surat edaran yang dikeluarkan oleh Wali Kota Medan, Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Medan menandatangani Surat Perintah Tugas 800/3975 tanggal 31 Maret 2020 yang memerintahkan seluruh jajarannya untuk melaksanakan WFH terhitung sejak tanggal 1 April 2020 hingga batas waktu yang akan dievaluasi lebih lanjut sesuai ketentuan. Pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah ini memanfaatkan beberapa aplikasi pelayanan yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang telah dimiliki oleh organisasi, yaitu: Sistem Informasi Kepegawaian (simpeg) dan Tata Naskah Dinas Elektronik (TNDE).