Wali Kota Medan kembali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800/487 tanggal 24 Maret 2020 tentang Pencegahan Penyebaran Covid-19 terhadap Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditujukan kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kota Medan.
Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari pernyataan World Health Organization yang menyatakan Covid-19 sebagai Pandemi Global. Presiden Republik Indonesia juga telah menyatakan status Bencana Non-Alam Nasional.
Adapun instruksi Wali Kota kepada seluruh pegawai ASN Pemerintah Kota Medan adalah: