PEMERINTAH KOTA MEDAN

BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SDM

Wali Kota Medan kembali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800/487 tanggal 24 Maret 2020 tentang Pencegahan Penyebaran Covid-19 terhadap Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditujukan kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kota Medan.

Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari pernyataan World Health Organization yang menyatakan Covid-19 sebagai Pandemi Global. Presiden Republik Indonesia juga telah menyatakan status Bencana Non-Alam Nasional.

Adapun instruksi Wali Kota kepada seluruh pegawai ASN Pemerintah Kota Medan adalah:

  1. Tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak;
  2. Meniadakan pelaksanaan apel gabungan dan upacara nasional hingga batas waktu yang tidak ditentukan;
  3. Memerintahkan para Camat dan Lurah untuk menghimbau masyarakat untuk tidak keluar rumah kecuali urusan yang sangat penting.