PEMERINTAH KOTA MEDAN

BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SDM

Wali Kota Medan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800/486 tanggal 24 Maret 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Medan dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 yang ditujukan kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kota Medan.

Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tanggal 16 Maret 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Adapun instruksi Wali Kota tersebut adalah:

  1. Mengatur sistem kerja pegawai ASN agar dapat menjalankan tugas kedinasan secara efektif dengan bekerja dari rumah/tempat tinggal (work from home), dengan ketentuan:
  1. berada di kediamannya masing-masing;
  2. kehadiran jam kerja berdasarkan pada surat perintah tugas kepala OPD;
  3. membuat laporan harian;
  4. tetap diberikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN.
  1. Memastikan terdapat 2 (dua) level pejabat struktural tertinggi untuk menjalankan tugas kedinasan di kantor;
  2. Pelaksanaan WFH ini dilakukan sampai dengan tanggal 31 Maret 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan.