Wali Kota Medan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800/486 tanggal 24 Maret 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Medan dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 yang ditujukan kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kota Medan.
Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tanggal 16 Maret 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Adapun instruksi Wali Kota tersebut adalah: