PEMERINTAH KOTA MEDAN

BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SDM

Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi menyepakati Surat Keputusan Bersama (SKB) masing-masing Nomor 440, Nomor 03, dan Nomor 03 tanggal 20 Mei 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi masing-masing Nomor 728, Nomor 213, dan Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.

SKB 3 menteri tersebut ditetapkan menyusul adanya kebijakan pemerintah dalam rangka pencegahan dan penanganan penyebaran Covid-19 berupa pelarangan mudik Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah. Perubahan cuti bersama ditampilkan pada tabel berikut:

No.

Tanggal

Hari

Keterangan

1.

21 Agustus

Jumat

Tahun Baru Islam 1442 Hijriyah

2.

28 dan 30 Oktober

Rabu dan Jumat

Maulid Nabi Muhammad Saw

3.

24 Desember

Kamis

Hari Raya Natal

4.

28, 29, 30, dan 31 Desember

Senin, Selasa, Rabu, dan Kamis

pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah