Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi menyepakati Surat Keputusan Bersama (SKB) masing-masing Nomor 440, Nomor 03, dan Nomor 03 tanggal 20 Mei 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi masing-masing Nomor 728, Nomor 213, dan Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.
SKB 3 menteri tersebut ditetapkan menyusul adanya kebijakan pemerintah dalam rangka pencegahan dan penanganan penyebaran Covid-19 berupa pelarangan mudik Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah. Perubahan cuti bersama ditampilkan pada tabel berikut:
No. |
Tanggal |
Hari |
Keterangan |
1. |
21 Agustus |
Jumat |
Tahun Baru Islam 1442 Hijriyah |
2. |
28 dan 30 Oktober |
Rabu dan Jumat |
Maulid Nabi Muhammad Saw |
3. |
24 Desember |
Kamis |
Hari Raya Natal |
4. |
28, 29, 30, dan 31 Desember |
Senin, Selasa, Rabu, dan Kamis |
pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah |