Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Medan menetapkan Keputusan Kepala Badan Nomor 800/012.K tanggal 17 Januari 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Kota Medan Nomor 800/166.K/2017 Tentang Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan (SOP-AP) Pada Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Kota Medan.
Terdapat 4 (empat) buah SOP-AP baru yang diberlakukan di lingkungan organisasi sesuai dengan tuntutan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, yaitu:
Kepastian prosedur akan menjadi standar sehingga pengguna jasa layanan akan lebih mudah mengetahui secara pasti waktu yang dibutuhkan, siapa yang terlibat, peralatan apa yang dibutuhkan, dan persyaratan apa saja yang harus dipenuhi untuk suatu jenis pelayanan. Sehingga dituntut konsistensi dan komitmen seluruh unsur yang terlibat untuk melaksanakan perannya dengan baik agar keseluruhan proses berjalan sesuai acuan/pedoman. Dan pada gilirannya akan berdampak positif terhadap penyelenggaraan pemerintahan.