PEMERINTAH KOTA MEDAN

BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SDM

Wali Kota Medan menerbitkan surat Nomor 443.1/2595 tanggal 18 Maret 2020 yang menghimbau kepada seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Medan untuk meningkatkan kewaspadaan dan pencegahan terhadap penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Surat himbauan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tanggal 16 Maret 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Adapun instruksi Wali Kota tersebut adalah:

  1. Menyediakan cairan pembersih tangan (hand-sanitizer) di setiap lokasi mesin presensi fingerprint;
  2. Menyediakan sarana cuci tangan dengan air mengalir (washtafel) dan sabun;
  3. Menghentikan sementara kegiatan apel pagi dan senam kesegaran jasmani Jumat;
  4. Menunda penyelenggaraan acara yang melibatkan banyak pegawai ASN. Jika urgensi penyelenggaraan acara tatap muka tinggi maka perlu memperhatikan jarak aman antar peserta rapat (social distancing);
  5. Menunda penugasan pegawai ASN melalui perjalanan dinas luar dan dalam daerah;
  6. Melakukan sterilisasi lingkungan kerja masing-masing dengan berkoordinasi ke Dinas Kesehatan Kota Medan;
  7. Membiasakan pola hidup bersih dan sehat, rajin mencuci tangan, mengonsumsi makanan bergizi, dan rutin berolahraga untuk meningkatkan daya tahan tubuh.