Wali Kota Medan menandatangani Surat Edaran Nomor 800/708 tanggal 12 Juni 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Kota Medan yang ditujukan kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kota Medan.
Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020 tanggal 29 Mei 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai dalam Tatanan Normal Baru (ASN).
Adapun instruksi Wali Kota tersebut adalah:
- Kepala OPD mengatur sistem kerja pegawai ASN yang berada di lingkup unit kerjanya sesuai dengan kebutuhan dengan fleksibiltas meliputi:
- pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office);
- pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (work from home).
- Kepala OPD memastikan untuk menghadirkan seluruh pejabat struktural dan fungsional serta 20% Pelaksana untuk menjalankan tugas kedinasan di kantor (WFO);
- Pegawai ASN yang WFO wajib menaati ketentuan jam kerja dan tetap menjalankan protokol kesehatan;
- Pegawai ASN yang dapat dipertimbangkan untuk WFH memenuhi kriteria:
- Jenis pekerjaan;
- Keterampilan dalam mengoperasikan teknologi informasi;
- Laporan kedisiplinan;
- Kondisi kesehatan pegawai dan keluarganya;
- Domisili berada di wilayah dengan penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB);
- Riwayat perjalanan dalam dan luar negeri dalam 14 hari kalender terakhir;
- Riwayat interaksi dengan penderita terkonfirmasi positif Covid-19 dalam 14 hari kalender terakhir;
- Efektivitas pelaksanaan tugas dan pelayanan unit organisasi.
- Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk menjamin kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan, pelayanan publik, dan penyelenggaraan rapat dan kegiatan;
- Memperhatikan jarak aman (physical distancing), kesehatan dan keselamatan pegawai yang melakukan pelayanan langsung sesuai dengan protokol kesehatan;
- Ketentuan ini berlaku sampai dengan tanggal 30 Juni 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai perkembangan keadaan.