Wali Kota Medan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800/627 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditujukan kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kota Medan. Penerbitan surat edaran ini sekaligus mencabut dan mengganti surat edaran sebelumnya Nomor 800/56061 tanggal 7 April 2020.
Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020 tanggal 9 April 2020 yang memuat instruksi Wali Kota kepada seluruh pegawai ASN Pemerintah Kota Medan untuk:
- Melarang pegawai ASN dan keluarganya melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik kecuali mendapat izin dari pejabat yang berwenang atas delegasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dijatuhi hukuman disiplin dengan kategori:
- Tidak mengajukan cuti selama berlakunya penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat, kecuali: cuti melahirkan, cuti sakit, atau cuti karena alasan penting jika salah satu keluarga inti sakit keras atau meninggal dunia;
- Mendorong partisipasi masyarakat untuk mencegah penyebaran Covid-19 dengan cara:
- Tidak bepergian ke luar daerah dan/atau melakukan kegiatan mudik;
- Selalu mengenakan masker ketika berkegiatan di luar rumah tanpa kecuali;
- Menjaga jarak aman ketika melakukan komunikasi antar individu (social dan physical distancing);
- Sukarela bergotong-royong membantu meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan di sekitar tempat tinggal;
- Menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat;
- Menyampaikan informasi yang positif dan benar terkait dengan pencegahan penyebaran Covid-19.