PEMERINTAH KOTA MEDAN

BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SDM

Wali Kota Medan menerbitkan Surat Edaran Nomor 800/675 tanggal 29 Mei 2020 tentang Kewaspadaan dan Pencegahan Penularan Covid-19 pada Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kota Medan. Penerbitan surat edaran ini mengubah isi surat edaran sebelumnya Nomor 800/488 tanggal 26 Maret 2020.

 

Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 57 Tahun 2020 tanggal 28 Mei 2020 tentang Perubahan Keempat atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 Di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Di samping itu, arahan presiden untuk menyusun tatanan kehidupan baru (new normal) yang mendukung produktivitas kerja tetapi tetap mematuhi Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tanggal 31 Maret 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 sehingga Wali Kota memandang perlu untuk mengubah beberapa ketentuan pada surat edaran sebelumnya. Antara lain:

  1. Seluruh pejabat struktural (PNS Jabatan Pimpinan Tinggi, Administrator, dan Pengawas) dan fungsional diwajibkan hadir bekerja setiap hari di kantor masing-masing;
  2. Pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (WFH) diperpanjang hingga tanggal 4 Juni 2020 sampai dengan adanya petunjuk lebih lanjut.