Wali Kota Medan menerbitkan Surat Edaran Nomor 800/56061 tanggal 7 April 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditujukan kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kota Medan.

Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2020 tanggal 30 Maret 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik bagi Pegawai ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Adapun instruksi Wali Kota kepada seluruh pegawai ASN Pemerintah Kota Medan adalah:
- Tidak bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik lainnya selama berlakunya status keadaan tertentu bencana wabah penyakit. Instruksi ini ditujukan kepada pegawai ASN dan keluarganya. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi disiplin kepegawaian;
- Mengajak masyarakat untuk mematuhi kewajiban dan larangan yang tercantum pada Pasal 15 ayat (1) Peraturan Wali Kota Medan Nomor 11 Tahun 2020 tentang Karantina Kesehatan dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Medan, yakni:
- Tidak melakukan kegiatan mudik;
- Menjaga jarak aman ketika berkomunikasi (social dan physical distancing). Serta menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti masker ketika beraktivitas di luar rumah;
- Membantu meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan di sekitar tempat tinggal;
- Menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat;
- Menyampaikan informasi yang positif terkait dengan pencegahan penyebaran Covid-19.