Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Kota Medan bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Medan dan Inspektorat Kota Medan membentuk Tim Monitoring dan Evaluasi Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara (TPP-ASN) sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Wali Kota Medan Nomor 21 Tahun 2019 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kota Medan
Tim ini secara berkala melangsungkan rapat dengan agenda melakukan verifikasi terhadap hasil pengukuran kinerja (perilaku dan prestasi kerja) bulanan seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kota Medan yang berhak menerima TPP-ASN. Sekaligus menangani pengaduan dari PNS yang dinilai maupun yang menilai.
Pembentukan tim yang merupakan bagian dari kegiatan Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Kepegawaian ini bertujuan agar PNS di lingkungan Pemerintah Kota Medan semakin termotivasi untuk meningkatkan disiplin dan kinerja yang notabene menjadi instrumen perhitungan besaran insentif kesejahteraan aparatur instansi.