INFO PENTING HARAP DIBACA DENGAN SEKSAMA!!! Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara, diinformasikan hal-hal sebagai berikut:
Melayani masyarakat adalah kewajiban pegawai negeri
Meminta atau menerima imbalan diluar aturan/ketentuan
adalah KORUPSI !
(Sesuai SE Walikota Medan terkait Pemberantasan Korupsi/Pungutan Liar di Lingkungan Pemko Medan)